PostRank

Pemilu Ntar pd milih apa ni?

Friday, April 3, 2009

SeRi KeluArga SamarA (Mp3 Nikah dari A -Z)

SaMaRa, heheh.. saya kira udah pada tau smua kan. masak sih ada yg ga taw? tuh kan singkatan dari Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah. yup, sebuah cita2 agung segenap manusia sejagat rayah!

mp3 tersebut dateng dari temen sya yg baek hati, dan tidak sombong. sebenarnya udah lama dia ngasih, cuman waktu itu saya rasa kurang penting untuk sekedar didengar dikala melototin kompi. bwt apa juga, toh saya masih belum ancang2 kesana.

akhirnya, seiring waktu berlalu, iseng2 saya coba putar tuh Mp3. apa salahnya? pikir saya waktu itu. toh mau tidak mau saya akan nikah juga.. haha.. itung2 biar tau ilmunya...

dan... ketika saya mendengarkan sepenggal demi sepenggal daurah tersebut.. subhanallah.. knp tidak dari dulu,gerutu saya, karna di dalamnya tidak hanya membahas seputar rumah tangga dan pernak-perniknya. tp begitu banyak hukum2 islam yg terkait dengan itu yg belum saya ketahui.

suer, ni wajib didengar oleh mereka yg mendamba SAMARA, baik yg blm nikah, lebih2 saya sangat meromendasikan kepada mereka yg udah nikah.. sumpah!! tidak ada kata terlambat untuk sebuah kebaikan...

bahasanya mengalir, kadang bikin saya nyengir juga, disertai tanya jawab dll

neh silahkan di sedoot rame2.. heheh..


Selengkapnya....

Saturday, March 28, 2009

Potong file Mp3 [semudah Potong Bebek angsa]

iya, kayaknya malah gampangan motong file mp3 loh..
kalo motong bebek ribet nangkepnya, belum lgi kena resiko
di eek'i.. hehe..


critanya ni ada yg file mp3 yg maw dshare disini, cuman filex terlalu besar lha koneksi lgi lemot2nya.. jdnya dipecah2 dlu biar mudah uplodnya..

softwarenya donlot disini:

1
2

moga bermanfaat...

Selengkapnya....

Beasiswa dari Bank Konvensional

Assalaamu'alaikum wr.wb.

Ustadz yang dirahmati Allah,

bagaimana hukumnya jika kita mendapat beasiswa pendidikan dari sebuah bank konvensional? Meskipun akan sangat bermanfaat, tetapi saya khawatir tidak barokah nantinya.
Demikian pertanyaan dari saya,jazakumullah khairan katsiiraa......
Wassalaamu'alaikum wr.wb.

Sitaresmi Alim


Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Sitaresmi yang dimuliakan Allah swt

Para ulama telah membagi pemanfaatan harta haram menjadi dua :

1. Apabila harta tersebut seluruhnya adalah haram yang tidak bercampur dengan sesuatu yang halal maka sudah semestinya harta yang seperti ini dijauhkan, tidak bermuamalah dengan pemilik harta yang seperti ini baik menjual, membeli, menerima hadiah atau meminjam darinya. Dan sesungguhnya mengambil sesuatu dari harta yang haram adalah haram karena Allah swt apabila mengharamkan sesuatu maka Dia juga mengharamkan harganya dan membantu suatu kemaksiatan adalah maksiat.

2. Apabila harta yang dimiliki seseorang telah bercampur antara yang haram dan yang halal maka telah terjadi perbedaan para ulama didalam membolehkan seseorang untuk berinteraksi dengan pemiliknya. Sebagian mengatakan dibolehkan apabila yang dominan pada harta itu adalah yang halalnya dan diharamkan apabila yang haram lebih dominan daripada yang halal.

Sementara sebagian ulama lainnya memakruhkannya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir bahwa Rasulullah saw bersabda,”... Maka barangsiapa yang bisa menjaga diri dari yang syubhat maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang jatuh kedalam syubhat maka dia telah jatuh ke dalam yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (ternaknya) disekitar daerah larangan yang dikhawatirkan akan masuk kedalamnya.”

Hadits ini memberikan dalil bahwa keberadaan harta haram yang bercampur dengan harta yang halal memunculkan syubhat didalam bermuamalah dengan pemiliknya serta dapat menjatuhkannya ke dalam harta yang haram dan apabila ada kesyubhatan didalam muamalah dengan harta yang haram maka lebih utama bagi seorang muslim untuk menjaga diri dan kehormatannya serta meninggalkan muamalah ini karena dikhawatirkan akan jatuh kedalam yang haram tanpa disadarinya. (www.islamweb.net)

Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ali ra bahwasanya Rasulullah saw pernah menerima hadiah dari Kisra, Kaisar dan juga para raja.

Imam Syafi’i didalam pendapatnya yang lama menyebutkan bahwa Abu Sofyan bin Harb pernah menghadiahkan kepada Rasulullah saw lauk pauk dan beliau saw menerimanya dan Penguasa Iskandaria pernah menghadiahkan kepada beliau saw Marya—Ibu Ibrahim—dan beliau pun menerimanya.

Disebutkan didalam kitab “Musykil al Atsar Lith Thahawi” telah bercerita kepada kami Ali bin Abdurahman, telah bercerita kepada kami Yahya bin Main, telah bercerita kepada kami Zaid bin al Habab, telah bercerita kepada kami Mindil bin Ali dari Muhammad bin Ishaq dari Zuhri dari Ubaidillah bin Adullah dari Ibnu Abbas ra berkata,’Muqoiqis, penguasa Mesir pernah menghadiahkan Rasulullah saw sebuah gelas dari kaca dan beliau pun meminum darinya.”

Tidak disangsikan lagi bahwa didalam harta orang-orang Musyrik yang telah memberikan hadiah-hadiahnya kepada Rasulullah saw tidaklah sepenuhnya halal, akan tetapi sudah bercampur dengan sesuatu yang diharamkan oleh syariat. Namun demikian Rasulullah saw menerima pemberian itu semua bahkan ada sebagiannya yang dimanfaatkan oleh beliau saw.

Imam Suyuthi menyebutkan bahwa bermuamalah dengan pemilik harta yang sebagian besarnya adalah haram pada asalnya dibolehkan akan tetapi makruh selama dia tidak mengetahui bahwa harta itu haram, demikian pula menerima pemberian dari penguasa yang ditangannya lebih banyak yang haramnya. (al Asbah wa an Nazhoir juz I hal 196)

Imam Ghazali mengatakan bahwa apabila sesuatu yang haram yang tidak bisa diperkirakan telah bercampur dengan yang halal yang tidak bisa diperkirakan, seperti hukum harta pada zaman kita ini maka tidaklah diharamkan mengambil sesuatu darinya selama harta itu mengandung yang halal dan haram kecuali ada bukti terhadap harta itu yang menunjukkan bahwa ia adalah haram. Dan apabila didalam hartanya itu tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keharamannya maka meninggalkannya merupakan diantara sifat wara’ meskipun mengambilnya adalah halal dan orang yang memakannya tidaklah dianggap fasiq. (Ihya Ulumuddin juz II hal 117)

Demikan halnya dengan penghasilan Bank Konvensional yang tidak semuanya berasal dari praktek riba yang diharamkan akan tetapi juga berasal dari praktek-praktek yang halal dan dibolehkan. Sebagaimana dalil-dalil dan perkataan para ulama diatas bahwa dibolehkan mengambil hadiah, pemberian dan beasiswa yang diberikan oleh sebuah Bank Konvensional terlebih lagi apabila orang itu membutuhkannya. Adapun apabila orang itu tidaklah membutuhkan bantuan, pemberian atau beasiswa dari Bank terseut maka baginya bersifat waro’ (menahan diri untuk tidak mengambilnya) tentunya lebih diutamakan sekalipun diperbolehkan baginya untuk mengambilnya.

Sebagian ulama juga menambahkan hendaknya setiap orang yang ingin memanfaatkan harta yang didalamnya terdapat percampuran antara yang halal dan yang haram itu meniatkan didalam dirinya untuk memanfaatkan bagian yang halal dari harta itu.

Wallahu A’lam

sumber: www.eramuslim.com

Selengkapnya....

Nada Dering Al-Quran

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh

Ustadz, suatu saat saya sedang berkumpul bersama teman-teman saya, kemudian ada tanda sms masuk di HP saya berupa lantunan murattal Al-Quran. Salah satu dari teman saya mengatakan, jangan menggunakan ayat-ayat Al-Quran sebagai nada dering, katanya kalo misal ada ayat yang terputus berarti maknanya akan berbeda, misalkan pada kata " Laa ilaaha illallaah" terus saat dijadikan nada deringnya terputus pada kata "Laa ilaaha" berarti maknanya bisa fatal. Padahal maksud saya baik, ingin mengingatkan ayat-ayat AL-Quran dalam kehidupan sehari-hari. Nah, mohon penjelasan hukum Islam atas hal tersebut ya Ustadz. Terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh

Sari

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Sari yang dimuliakan Allah swt

Lembaga Fiqih Islami yang bernaung dibawah Rabithah al ‘Alam al Islami pada pertemuannya di Mekah al Mukaramah yang dipimpin oleh Mufti Saudi Arabia, Syeikh Abdul Aziz Ali asy Syeikh melarang penggunaan ayat-ayat Al Qur’an sebagai nada dering maupun nada sambung pada HP karena hal itu termasuk merendahkan ayat-ayat Al Qur’an dan memposisikannya bukan pada posisi yang semestinya. Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Lembaga Permasalahan Islam Emirat, Dubai, Majlis Ifta’ Yordania serta Mufti Negara Mesir DR. Ali Jum’ah.

DR. Abdun Nasher Abul Bashal, Dekan Fakultas Syari’ah dan Studi Islam Universitas asy Syariqah mengatakan bahwa penggunaan ayat-ayat al Qur’an yang telah terekam sebagai pengingat pembicaraan, sms, ringtone dan yang lainnya pada HP untuk menerima orang yang meneleponnya adalah dilarang dan tidak diperbolehkan.

Diantara alasan pelarangan itu, menurutnya, adalah :

Bahwa mendengarkan ayat-ayat yang terekam didalam HP itu haruslah sesuai dengan pokok-pokok tilawah yaitu adanya keinginan orang yang ingin mendengarkannya atau niat untuk mendengarkannya. Niat inilah yang menggerakkannya mengoperasikan alat itu untuk didengarkan ayat-ayatnya.

Hal ini berbeda dengan penggunaan ayat-ayat Al Qur’an sebagai nada dering dimana lantunan tilawah pada HP itu diawali oleh seorang penelepon yang menghubunginya dan di sini tidak ada niat didalam diri orang itu untuk mendengarkan dan menyimak tilawah tersebut sejak awal.

Begitu juga dengan orang yang meneleponnya, ia tidak mengetahui nada dering apa yang yang digunakan si pemilik HP itu dan ini berarti tidak ada niat didalam dirinya untuk memperdengarkan tilawah tersebut. Adapun yang menjadi niatnya hanyalah menghubungi HP itu agar segera mendapat jawaban dan berbicara tentang suatu hal dengan pemiliknya dan di sini juga berarti tidak ada niat didalam dirinya untuk mendengar atau memperdengarkan ayat-ayat tersebut. (www.aleqt.com)

Dengan demikian sebaiknya bagi seorang muslim untuk tidak menggunakan ayat-ayat Al Qur’an sebagai nada dering, nada sambung atau alarm pada HP nya karena khawatir terjadi pengalihan dari fungsi diturunkannya Al Qur’an oleh Allah swt yaitu untuk didengarkan bacaannya, ditadabburi makna-maknanya dan diamalkan kandungannya dengan niat beribadah kepada Allah swt dengan penuh ketundukkan kepada-Nya bukan sebatas untuk pengingat terhadap penelepon yang masuk yang kemudian didengar hanya sepintas lalu tanpa dibarengi niat beribadah kepada Allah swt, sebagaimana firman-Nya :


وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ


Artinya : “Dan apabila dibacakan Al Quran maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf : 204)

Hal lain yang dikhawatirkan juga terjadi pada penggunaan ayat-ayat Al Qur’an sebagai nada dering adalah memotong suatu ayat Al Qur’an yang dilantunkan HP nya dan tidak didengarkannya hingga selesai atau sempurna makna yang ada didalam ayat tersebut dikarenakan si pemiliknya ingin bersegera menjawab si penelepon. Firman Allah swt :

وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا


Artinya : “Berkatalah Rasul: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya kaumku menjadikan Al Quran itu sesuatu yang tidak diacuhkan". (QS. Al Furqan : 30)

Wallahu A’lam

sumber: www.eramuslim.com

Selengkapnya....

KUIS VIA SMS, BOLEHKAH?

Soal :

Bagaimana hukum ikut kuis lewat SMS yang berhadiah?

(Ahmad, Bogor, 081316999966)

Jawab :

Haram hukumnya mengadakan dan juga mengikuti kuis via SMS yang marak saat ini, sebab kuis itu termasuk kategori judi (al-qimar/al-maysir). (Lihat QS Al-Maidah [5] : 90).


Judi menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758, adalah “setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah).” Menurut Al-Jurjani dalam At-Ta’rifat hal. 179, judi adalah “setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang.” Menurut Ali Ash-Shabuni dalam Rawa’i’ Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam (I/279), judi adalah “setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (ribh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya”.

Beberapa definisi tersebut saling melengkapi, sehingga dari kesemuanya dapat disimpulkan definisi judi yang menyeluruh. Jadi, judi adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta/materi) dimana pihak yang menang/untung mengambil harta/materi dari pihak yang kalah/rugi.

Berdasarkan definisi itu, dalam judi ada 3 (tiga) unsur aktivitas utama :

Pertama, adanya taruhan harta yang berasal dari pihak-pihak yang berjudi,

Kedua, ada suatu permainan, untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah,

Ketiga, pihak yang menang mengambil harta yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.

Nah, jika kita mengamati dengan cermat fakta kuis via SMS saat ini, tiga aktivitas judi tersebut ternyata terdapat pada kuis via SMS.

Adanya taruhan dalam kuis SMS, dibuktikan dengan adanya pembayaran tarif yang lebih tinggi daripada tarif normal, misalnya Rp 2000,- per SMS. Hal ini sama saja dengan taruhan yang diberikan oleh para penjudi.

Adanya unsur permainan (la’bun) dalam kuis SMS sangat jelas, yaitu adanya kontes-kontes musik, nyanyi, lawak, dan yang semisalnya. Misalnya saja KDI, AFI, dan sebagainya.

Unsur ketiga judi juga sangat jelas adanya dalam kuis SMS, yaitu adanya pihak yang menang yang mengambil harta yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.

Pihak yang kalah/merugi, adalah jutaan orang yang mengikuti kuis tapi tidak mendapat hadiah, padahal tarif SMS sudah dipatok lebih mahal dari biasanya.

Sedang pihak yang menang, pertama-tama adalah para pemenang kuis. Selain mereka, juga para penyelenggara kuis itu sendiri, yang terdiri dari tiga pihak, yaitu :

Pertama, media pemilik program, misalnya SCTV;

Kedua, penyedia konten (content provider), misalnya Visitel;

Ketiga, operator seluler, misalnya Telkomsel.

Ketiga pihak penyelengara kuis ini hakikatnya adalah bandar-bandar judi terselubung yang jahat karena mengeruk banyak uang dengan jalan mudah. (Lebih detail lagi lihat M. Shiddiq Al-Jawi, Kuis Via SMS dan Premium Call Dalam Tinjauan Syariah, Yogyakarta : Ar-Raudhoh Pustaka, 2006).*

Kesimpulannya, kuis SMS tidak diragukan lagi adalah haram hukumnya menurut syariah Islam, karena termasuk kategori judi. Wallahu a’lam. [ ]

Yogyakarta, 2 Januari 2006
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

sumber: www.khilafah1924.org

Selengkapnya....

MUSLIM BEKERJA MEMBANGUN VIHARA

Tanya :

Apa hukumnya menjadi pekerja bangunan untuk pembangunan tempat ibadah orang kafir, khususnya gereja dan vihara? (Wahyudi, Banjarmasin).

Jawab :


Tidak boleh seorang muslim bekerja untuk membangun tempat ibadah orang kafir, seperti gereja atau vihara. Sebab akad ijarah (kontrak tenaga kerja) yang ada antara dirinya dengan orang kafir itu adalah akad batil (tidak sah). Dalil-dalilnya adalah :


Pertama, firman Allah SWT :
ولا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah [5] : 2)

Ayat ini telah melarang perbuatan tolong-menolong (at-ta'awun) dalam dosa (al-itsm), yaitu maksiat (al-ma'ashiy) atau kekufuran (al-kufr) (Tafsir Al-Baghawi, 2/9). Maka akad ijarah untuk membangun tempat ibadah orang kafir tidak dibolehkan, karena termasuk perbuatan tolong-menolong dalam kekufuran. (Lihat Wasim Mahmud Fathullah, Al-Wajiz fi Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, hal. 9).

Kedua, sabda Nabi SAW :
مَنْ تََشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR Abu Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Hibban).(Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 4/175; Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha` Ash-Shiratal Mustaqim, hal. 48; Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 2/165).

Hadits ini telah mengharamkan muslim untuk menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka. (Subulus Salam, 4/175). Membangun tempat ibadah kaum kafir adalah perbuatan khas atau tradisi kaum kafir, maka muslim diharamkan membangun tempat ibadah mereka karena perbuatan itu bagi muslim adalah perbuatan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) yang diharamkan.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya Ahkam Ahli Adz-Dzimmah (1/208-209) meriwayatkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullah ta'ala-- mengenai haramnya seorang muslim bekerja sebagai tukang bangunan untuk membangun tempat ibadah orang Majusi. Ishaq bin Ibrahim berkata,"Aku mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hanbal) ditanya seorang tukang bangunan (rajulun banna`),"Bolehkah saya membangun Nawus (tempat ibadah Majusi) untuk orang Majusi?" Maka Abu Abdillah menjawab :

لا تَبْنِ لَهُمْ وَلا تُعِنْهُمْ عَلى مَا هُمْ فِيْهِ

"Janganlah kamu membangun untuk mereka dan janganlah kamu menolong mereka dalam perkara yang merupakan bagian agama mereka." (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 1/208).

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah juga meriwayatkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya,"Bolehkah seorang muslim menggali kubur untuk Ahludz Dzimmah dengan mendapat bayaran?" Imam Ahmad bin Hanbal menjawab,"Tidak apa-apa." (Laa ba`sa bihi). (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 1/208).

Jadi, menurut Imam Ahmad bin Hanbal membangun Nawus (tempat ibadah Majusi) hukumnya tidak boleh, karena Nawus merupakan ciri khas kekafiran orang Majusi (min khasha`ish diinihim), sama halnya dengan gereja (al-kanisah). Sementara menggali kubur tidak mengapa, karena liang kubur tidak termasuk dalam ciri khas kekafiran mereka. (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 1/209). Terlebih lagi syara' memang mewajibkan menguburkan jenazah dalam liang kubur walaupun jenazah orang kafir. (Nashiruddin Al-Albani, Ahkamul Jana`iz, Riyadh : Maktabah Al-Ma'arif, 1992, hal. 168).

Berdasarkan penjelasan di atas, haram hukumnya seorang muslim bekerja membangun tempat ibadah kaum kafir, seperti vihara atau gereja. Sebab tempat ibadah adalah ciri khas kekafiran. Berbeda halnya kalau muslim itu membangun rumah untuk kaum kafir, hukumnya boleh. Karena rumah bukan termasuk ciri khas kekafiran. Wallahu a'lam [ ]

Yogyakarta, 21 September 2008

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

sumber: www.khilafah1924.org

Selengkapnya....

HUKUM SHINYOKU (PEMBUNUH SERANGGA BERALIRAN LISTRIK)

SOAL :

Bagaimanakah hukum Shinyoku ? Shinyoku adalah merek suatu alat pembunuh nyamuk dengan aliran listrik (setrum). Alat ini bentuknya sepeti raket bukutangkis, tapi senarnya berupa kawat yang dialiri aliran listrik dari baterai. Jika nyamuk melintasi senar tersebut, ia akan kesetrum dan terbakar. (Multazim, Yogya)

JAWAB :

Hukum menggunakan alat tersebut adalah haram, sebab syariat Islam mengharamkan penggunaan api untuk membunuh atau menyiksa binatang. Termasuk di dalam kategori api adalah segala sarana yang mempunyai khasiat membakar seperti api, misalnya listrik.


Dalilnya adalah hadits-hadits yang mengharamkan kita membakar binatang dengan api (al-harq bi al-nar). Di antaranya hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA, bahwa beberapa sahabat dan Nabi SAW suatu saat dalam rombongan perjalanan. Kata Ibnu Mas’ud, Nabi SAW melihat ada sarang semut yang kami bakar. Lalu Nabi SAW bertanya,"Siapa yang membakar sarang ini?" Kami menjawab,"Kami." Nabi SAW lalu berkata,"Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali tuhannya api itu sendiri." (HR. Abu Dawud, dengan isnad hasan. Lihat Imam Nawawi, Riyadhus Shahlihin, Terjemahan Muslich Shabir, Jilid II, hal. 467, Semarang : CV Toha Putra, 1981).

Syaikh Abdurrahman Al-Maliki dalam kitabnya Nizham Al-‘Uqubat hal. 157 (Beirut : Darul Ummah, 1990) mengomentari hadits-hadits dalam topik tersebut dengan mengatakan,"Semua hadits di atas dengan jelas menunjukkan haramnya menyiksa dengan cara membakar dengan api. Termasuk juga apa saja yang masuk dalam kategori api, yaitu segala sesuatu yang mempunyai khasiat membakar, misalnya listrik."

Dengan demikian jelaslah, bahwa haram hukumnya menggunakan alat pembunuh serangga dengan listrik seperti Shinyoku, berdasarkan dalil hadits di atas.

Perlu kami tambahkan, bahwa Syaikh Abdurrahman Al-Maliki sebenarnya berbicara masalah teknik menjatuhkan hukuman mati dalam sistem pidana Islam. Jadi, sebenarnya yang beliau maksudkan adalah haram hukumnya menjatuhkan hukuman mati kepada manusia dengan cara dibakar dengan api. Atau dengan suatu sarana yang sifatnya membakar seperti api, misalkan kursi listrik. Tetapi hadits-hadits yang ada sebenarnya bersifat umum, yaitu mencakup manusia dan binatang. Bukan hanya manusia. Kaidah ushul menetapkan :

Al-‘aam yabqaa ‘ala umumihi maa lam yarid dalil at-takhshish

("Lafazh umum tetap dalam keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.")

Berdasarkan penjelasan di atas, keharaman yang terdapat dalam hadits mencakup juga penggunaan listrik untuk membunuh binatang dalam bentuk atau cara lain. Misalnya, memasang kawat beraliran listrik di sekeliling kebun atau kolam, dengan maksud untuk melumpuhkan/membunuh hama yang merugikan, misalnya babi hutan dan sebagainya. Atau menggunakan listrik untuk berburu ikan di sungai dengan menggunakan strum dari aki. Termasuk juga pistol yang dapat melontarkan tenaga listrik dalam voltase tertentu sehingga sasaran (orang) akan kesetrum dan pingsan. Semua ini adalah haram karena termasuk dalam penggunaan listrik yang sifatnya seperti api.

Selain menggunakan, memperdagangkan alat-alat seperti Shinyoku dan semisalnya, juga diharamkan oleh syara’. Ini berdasarkan kaidah syariat Islam : Kullu maa hurrimaa ‘ala al-‘ibaad fabay’uhu haraam (Segala sesuatu yang diharamkan atas hamba, maka memperjualbelikannya adalah haram juga) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II, hal. 248). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 27 September 2004

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

sumber www.khilafah1924.0rg

Selengkapnya....