PostRank

NII abal2 buatan intelegen untuk memberangus gerakan Islam yang mengusung ide penerapan Syariah Islam dalam bingkai Negara Islam, menurut Anda?

Hizbut Tahrir Indonesia

Saturday, March 28, 2009

Potong file Mp3 [semudah Potong Bebek angsa]

iya, kayaknya malah gampangan motong file mp3 loh..
kalo motong bebek ribet nangkepnya, belum lgi kena resiko
di eek'i.. hehe..


critanya ni ada yg file mp3 yg maw dshare disini, cuman filex terlalu besar lha koneksi lgi lemot2nya.. jdnya dipecah2 dlu biar mudah uplodnya..

softwarenya donlot disini:

1
2

moga bermanfaat...

Selengkapnya....

Beasiswa dari Bank Konvensional

Assalaamu'alaikum wr.wb.

Ustadz yang dirahmati Allah,

bagaimana hukumnya jika kita mendapat beasiswa pendidikan dari sebuah bank konvensional? Meskipun akan sangat bermanfaat, tetapi saya khawatir tidak barokah nantinya.
Demikian pertanyaan dari saya,jazakumullah khairan katsiiraa......
Wassalaamu'alaikum wr.wb.

Sitaresmi Alim


Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Sitaresmi yang dimuliakan Allah swt

Para ulama telah membagi pemanfaatan harta haram menjadi dua :

1. Apabila harta tersebut seluruhnya adalah haram yang tidak bercampur dengan sesuatu yang halal maka sudah semestinya harta yang seperti ini dijauhkan, tidak bermuamalah dengan pemilik harta yang seperti ini baik menjual, membeli, menerima hadiah atau meminjam darinya. Dan sesungguhnya mengambil sesuatu dari harta yang haram adalah haram karena Allah swt apabila mengharamkan sesuatu maka Dia juga mengharamkan harganya dan membantu suatu kemaksiatan adalah maksiat.

2. Apabila harta yang dimiliki seseorang telah bercampur antara yang haram dan yang halal maka telah terjadi perbedaan para ulama didalam membolehkan seseorang untuk berinteraksi dengan pemiliknya. Sebagian mengatakan dibolehkan apabila yang dominan pada harta itu adalah yang halalnya dan diharamkan apabila yang haram lebih dominan daripada yang halal.

Sementara sebagian ulama lainnya memakruhkannya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir bahwa Rasulullah saw bersabda,”... Maka barangsiapa yang bisa menjaga diri dari yang syubhat maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang jatuh kedalam syubhat maka dia telah jatuh ke dalam yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (ternaknya) disekitar daerah larangan yang dikhawatirkan akan masuk kedalamnya.”

Hadits ini memberikan dalil bahwa keberadaan harta haram yang bercampur dengan harta yang halal memunculkan syubhat didalam bermuamalah dengan pemiliknya serta dapat menjatuhkannya ke dalam harta yang haram dan apabila ada kesyubhatan didalam muamalah dengan harta yang haram maka lebih utama bagi seorang muslim untuk menjaga diri dan kehormatannya serta meninggalkan muamalah ini karena dikhawatirkan akan jatuh kedalam yang haram tanpa disadarinya. (www.islamweb.net)

Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ali ra bahwasanya Rasulullah saw pernah menerima hadiah dari Kisra, Kaisar dan juga para raja.

Imam Syafi’i didalam pendapatnya yang lama menyebutkan bahwa Abu Sofyan bin Harb pernah menghadiahkan kepada Rasulullah saw lauk pauk dan beliau saw menerimanya dan Penguasa Iskandaria pernah menghadiahkan kepada beliau saw Marya—Ibu Ibrahim—dan beliau pun menerimanya.

Disebutkan didalam kitab “Musykil al Atsar Lith Thahawi” telah bercerita kepada kami Ali bin Abdurahman, telah bercerita kepada kami Yahya bin Main, telah bercerita kepada kami Zaid bin al Habab, telah bercerita kepada kami Mindil bin Ali dari Muhammad bin Ishaq dari Zuhri dari Ubaidillah bin Adullah dari Ibnu Abbas ra berkata,’Muqoiqis, penguasa Mesir pernah menghadiahkan Rasulullah saw sebuah gelas dari kaca dan beliau pun meminum darinya.”

Tidak disangsikan lagi bahwa didalam harta orang-orang Musyrik yang telah memberikan hadiah-hadiahnya kepada Rasulullah saw tidaklah sepenuhnya halal, akan tetapi sudah bercampur dengan sesuatu yang diharamkan oleh syariat. Namun demikian Rasulullah saw menerima pemberian itu semua bahkan ada sebagiannya yang dimanfaatkan oleh beliau saw.

Imam Suyuthi menyebutkan bahwa bermuamalah dengan pemilik harta yang sebagian besarnya adalah haram pada asalnya dibolehkan akan tetapi makruh selama dia tidak mengetahui bahwa harta itu haram, demikian pula menerima pemberian dari penguasa yang ditangannya lebih banyak yang haramnya. (al Asbah wa an Nazhoir juz I hal 196)

Imam Ghazali mengatakan bahwa apabila sesuatu yang haram yang tidak bisa diperkirakan telah bercampur dengan yang halal yang tidak bisa diperkirakan, seperti hukum harta pada zaman kita ini maka tidaklah diharamkan mengambil sesuatu darinya selama harta itu mengandung yang halal dan haram kecuali ada bukti terhadap harta itu yang menunjukkan bahwa ia adalah haram. Dan apabila didalam hartanya itu tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keharamannya maka meninggalkannya merupakan diantara sifat wara’ meskipun mengambilnya adalah halal dan orang yang memakannya tidaklah dianggap fasiq. (Ihya Ulumuddin juz II hal 117)

Demikan halnya dengan penghasilan Bank Konvensional yang tidak semuanya berasal dari praktek riba yang diharamkan akan tetapi juga berasal dari praktek-praktek yang halal dan dibolehkan. Sebagaimana dalil-dalil dan perkataan para ulama diatas bahwa dibolehkan mengambil hadiah, pemberian dan beasiswa yang diberikan oleh sebuah Bank Konvensional terlebih lagi apabila orang itu membutuhkannya. Adapun apabila orang itu tidaklah membutuhkan bantuan, pemberian atau beasiswa dari Bank terseut maka baginya bersifat waro’ (menahan diri untuk tidak mengambilnya) tentunya lebih diutamakan sekalipun diperbolehkan baginya untuk mengambilnya.

Sebagian ulama juga menambahkan hendaknya setiap orang yang ingin memanfaatkan harta yang didalamnya terdapat percampuran antara yang halal dan yang haram itu meniatkan didalam dirinya untuk memanfaatkan bagian yang halal dari harta itu.

Wallahu A’lam

sumber: www.eramuslim.com

Selengkapnya....

Nada Dering Al-Quran

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh

Ustadz, suatu saat saya sedang berkumpul bersama teman-teman saya, kemudian ada tanda sms masuk di HP saya berupa lantunan murattal Al-Quran. Salah satu dari teman saya mengatakan, jangan menggunakan ayat-ayat Al-Quran sebagai nada dering, katanya kalo misal ada ayat yang terputus berarti maknanya akan berbeda, misalkan pada kata " Laa ilaaha illallaah" terus saat dijadikan nada deringnya terputus pada kata "Laa ilaaha" berarti maknanya bisa fatal. Padahal maksud saya baik, ingin mengingatkan ayat-ayat AL-Quran dalam kehidupan sehari-hari. Nah, mohon penjelasan hukum Islam atas hal tersebut ya Ustadz. Terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh

Sari

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Sari yang dimuliakan Allah swt

Lembaga Fiqih Islami yang bernaung dibawah Rabithah al ‘Alam al Islami pada pertemuannya di Mekah al Mukaramah yang dipimpin oleh Mufti Saudi Arabia, Syeikh Abdul Aziz Ali asy Syeikh melarang penggunaan ayat-ayat Al Qur’an sebagai nada dering maupun nada sambung pada HP karena hal itu termasuk merendahkan ayat-ayat Al Qur’an dan memposisikannya bukan pada posisi yang semestinya. Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Lembaga Permasalahan Islam Emirat, Dubai, Majlis Ifta’ Yordania serta Mufti Negara Mesir DR. Ali Jum’ah.

DR. Abdun Nasher Abul Bashal, Dekan Fakultas Syari’ah dan Studi Islam Universitas asy Syariqah mengatakan bahwa penggunaan ayat-ayat al Qur’an yang telah terekam sebagai pengingat pembicaraan, sms, ringtone dan yang lainnya pada HP untuk menerima orang yang meneleponnya adalah dilarang dan tidak diperbolehkan.

Diantara alasan pelarangan itu, menurutnya, adalah :

Bahwa mendengarkan ayat-ayat yang terekam didalam HP itu haruslah sesuai dengan pokok-pokok tilawah yaitu adanya keinginan orang yang ingin mendengarkannya atau niat untuk mendengarkannya. Niat inilah yang menggerakkannya mengoperasikan alat itu untuk didengarkan ayat-ayatnya.

Hal ini berbeda dengan penggunaan ayat-ayat Al Qur’an sebagai nada dering dimana lantunan tilawah pada HP itu diawali oleh seorang penelepon yang menghubunginya dan di sini tidak ada niat didalam diri orang itu untuk mendengarkan dan menyimak tilawah tersebut sejak awal.

Begitu juga dengan orang yang meneleponnya, ia tidak mengetahui nada dering apa yang yang digunakan si pemilik HP itu dan ini berarti tidak ada niat didalam dirinya untuk memperdengarkan tilawah tersebut. Adapun yang menjadi niatnya hanyalah menghubungi HP itu agar segera mendapat jawaban dan berbicara tentang suatu hal dengan pemiliknya dan di sini juga berarti tidak ada niat didalam dirinya untuk mendengar atau memperdengarkan ayat-ayat tersebut. (www.aleqt.com)

Dengan demikian sebaiknya bagi seorang muslim untuk tidak menggunakan ayat-ayat Al Qur’an sebagai nada dering, nada sambung atau alarm pada HP nya karena khawatir terjadi pengalihan dari fungsi diturunkannya Al Qur’an oleh Allah swt yaitu untuk didengarkan bacaannya, ditadabburi makna-maknanya dan diamalkan kandungannya dengan niat beribadah kepada Allah swt dengan penuh ketundukkan kepada-Nya bukan sebatas untuk pengingat terhadap penelepon yang masuk yang kemudian didengar hanya sepintas lalu tanpa dibarengi niat beribadah kepada Allah swt, sebagaimana firman-Nya :


وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ


Artinya : “Dan apabila dibacakan Al Quran maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf : 204)

Hal lain yang dikhawatirkan juga terjadi pada penggunaan ayat-ayat Al Qur’an sebagai nada dering adalah memotong suatu ayat Al Qur’an yang dilantunkan HP nya dan tidak didengarkannya hingga selesai atau sempurna makna yang ada didalam ayat tersebut dikarenakan si pemiliknya ingin bersegera menjawab si penelepon. Firman Allah swt :

وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا


Artinya : “Berkatalah Rasul: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya kaumku menjadikan Al Quran itu sesuatu yang tidak diacuhkan". (QS. Al Furqan : 30)

Wallahu A’lam

sumber: www.eramuslim.com

Selengkapnya....

KUIS VIA SMS, BOLEHKAH?

Soal :

Bagaimana hukum ikut kuis lewat SMS yang berhadiah?

(Ahmad, Bogor, 081316999966)

Jawab :

Haram hukumnya mengadakan dan juga mengikuti kuis via SMS yang marak saat ini, sebab kuis itu termasuk kategori judi (al-qimar/al-maysir). (Lihat QS Al-Maidah [5] : 90).


Judi menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758, adalah “setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah).” Menurut Al-Jurjani dalam At-Ta’rifat hal. 179, judi adalah “setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang.” Menurut Ali Ash-Shabuni dalam Rawa’i’ Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam (I/279), judi adalah “setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (ribh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya”.

Beberapa definisi tersebut saling melengkapi, sehingga dari kesemuanya dapat disimpulkan definisi judi yang menyeluruh. Jadi, judi adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta/materi) dimana pihak yang menang/untung mengambil harta/materi dari pihak yang kalah/rugi.

Berdasarkan definisi itu, dalam judi ada 3 (tiga) unsur aktivitas utama :

Pertama, adanya taruhan harta yang berasal dari pihak-pihak yang berjudi,

Kedua, ada suatu permainan, untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah,

Ketiga, pihak yang menang mengambil harta yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.

Nah, jika kita mengamati dengan cermat fakta kuis via SMS saat ini, tiga aktivitas judi tersebut ternyata terdapat pada kuis via SMS.

Adanya taruhan dalam kuis SMS, dibuktikan dengan adanya pembayaran tarif yang lebih tinggi daripada tarif normal, misalnya Rp 2000,- per SMS. Hal ini sama saja dengan taruhan yang diberikan oleh para penjudi.

Adanya unsur permainan (la’bun) dalam kuis SMS sangat jelas, yaitu adanya kontes-kontes musik, nyanyi, lawak, dan yang semisalnya. Misalnya saja KDI, AFI, dan sebagainya.

Unsur ketiga judi juga sangat jelas adanya dalam kuis SMS, yaitu adanya pihak yang menang yang mengambil harta yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.

Pihak yang kalah/merugi, adalah jutaan orang yang mengikuti kuis tapi tidak mendapat hadiah, padahal tarif SMS sudah dipatok lebih mahal dari biasanya.

Sedang pihak yang menang, pertama-tama adalah para pemenang kuis. Selain mereka, juga para penyelenggara kuis itu sendiri, yang terdiri dari tiga pihak, yaitu :

Pertama, media pemilik program, misalnya SCTV;

Kedua, penyedia konten (content provider), misalnya Visitel;

Ketiga, operator seluler, misalnya Telkomsel.

Ketiga pihak penyelengara kuis ini hakikatnya adalah bandar-bandar judi terselubung yang jahat karena mengeruk banyak uang dengan jalan mudah. (Lebih detail lagi lihat M. Shiddiq Al-Jawi, Kuis Via SMS dan Premium Call Dalam Tinjauan Syariah, Yogyakarta : Ar-Raudhoh Pustaka, 2006).*

Kesimpulannya, kuis SMS tidak diragukan lagi adalah haram hukumnya menurut syariah Islam, karena termasuk kategori judi. Wallahu a’lam. [ ]

Yogyakarta, 2 Januari 2006
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

sumber: www.khilafah1924.org

Selengkapnya....

MUSLIM BEKERJA MEMBANGUN VIHARA

Tanya :

Apa hukumnya menjadi pekerja bangunan untuk pembangunan tempat ibadah orang kafir, khususnya gereja dan vihara? (Wahyudi, Banjarmasin).

Jawab :


Tidak boleh seorang muslim bekerja untuk membangun tempat ibadah orang kafir, seperti gereja atau vihara. Sebab akad ijarah (kontrak tenaga kerja) yang ada antara dirinya dengan orang kafir itu adalah akad batil (tidak sah). Dalil-dalilnya adalah :


Pertama, firman Allah SWT :
ولا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah [5] : 2)

Ayat ini telah melarang perbuatan tolong-menolong (at-ta'awun) dalam dosa (al-itsm), yaitu maksiat (al-ma'ashiy) atau kekufuran (al-kufr) (Tafsir Al-Baghawi, 2/9). Maka akad ijarah untuk membangun tempat ibadah orang kafir tidak dibolehkan, karena termasuk perbuatan tolong-menolong dalam kekufuran. (Lihat Wasim Mahmud Fathullah, Al-Wajiz fi Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, hal. 9).

Kedua, sabda Nabi SAW :
مَنْ تََشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR Abu Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Hibban).(Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 4/175; Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha` Ash-Shiratal Mustaqim, hal. 48; Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 2/165).

Hadits ini telah mengharamkan muslim untuk menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka. (Subulus Salam, 4/175). Membangun tempat ibadah kaum kafir adalah perbuatan khas atau tradisi kaum kafir, maka muslim diharamkan membangun tempat ibadah mereka karena perbuatan itu bagi muslim adalah perbuatan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) yang diharamkan.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya Ahkam Ahli Adz-Dzimmah (1/208-209) meriwayatkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullah ta'ala-- mengenai haramnya seorang muslim bekerja sebagai tukang bangunan untuk membangun tempat ibadah orang Majusi. Ishaq bin Ibrahim berkata,"Aku mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hanbal) ditanya seorang tukang bangunan (rajulun banna`),"Bolehkah saya membangun Nawus (tempat ibadah Majusi) untuk orang Majusi?" Maka Abu Abdillah menjawab :

لا تَبْنِ لَهُمْ وَلا تُعِنْهُمْ عَلى مَا هُمْ فِيْهِ

"Janganlah kamu membangun untuk mereka dan janganlah kamu menolong mereka dalam perkara yang merupakan bagian agama mereka." (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 1/208).

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah juga meriwayatkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya,"Bolehkah seorang muslim menggali kubur untuk Ahludz Dzimmah dengan mendapat bayaran?" Imam Ahmad bin Hanbal menjawab,"Tidak apa-apa." (Laa ba`sa bihi). (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 1/208).

Jadi, menurut Imam Ahmad bin Hanbal membangun Nawus (tempat ibadah Majusi) hukumnya tidak boleh, karena Nawus merupakan ciri khas kekafiran orang Majusi (min khasha`ish diinihim), sama halnya dengan gereja (al-kanisah). Sementara menggali kubur tidak mengapa, karena liang kubur tidak termasuk dalam ciri khas kekafiran mereka. (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 1/209). Terlebih lagi syara' memang mewajibkan menguburkan jenazah dalam liang kubur walaupun jenazah orang kafir. (Nashiruddin Al-Albani, Ahkamul Jana`iz, Riyadh : Maktabah Al-Ma'arif, 1992, hal. 168).

Berdasarkan penjelasan di atas, haram hukumnya seorang muslim bekerja membangun tempat ibadah kaum kafir, seperti vihara atau gereja. Sebab tempat ibadah adalah ciri khas kekafiran. Berbeda halnya kalau muslim itu membangun rumah untuk kaum kafir, hukumnya boleh. Karena rumah bukan termasuk ciri khas kekafiran. Wallahu a'lam [ ]

Yogyakarta, 21 September 2008

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

sumber: www.khilafah1924.org

Selengkapnya....

HUKUM SHINYOKU (PEMBUNUH SERANGGA BERALIRAN LISTRIK)

SOAL :

Bagaimanakah hukum Shinyoku ? Shinyoku adalah merek suatu alat pembunuh nyamuk dengan aliran listrik (setrum). Alat ini bentuknya sepeti raket bukutangkis, tapi senarnya berupa kawat yang dialiri aliran listrik dari baterai. Jika nyamuk melintasi senar tersebut, ia akan kesetrum dan terbakar. (Multazim, Yogya)

JAWAB :

Hukum menggunakan alat tersebut adalah haram, sebab syariat Islam mengharamkan penggunaan api untuk membunuh atau menyiksa binatang. Termasuk di dalam kategori api adalah segala sarana yang mempunyai khasiat membakar seperti api, misalnya listrik.


Dalilnya adalah hadits-hadits yang mengharamkan kita membakar binatang dengan api (al-harq bi al-nar). Di antaranya hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA, bahwa beberapa sahabat dan Nabi SAW suatu saat dalam rombongan perjalanan. Kata Ibnu Mas’ud, Nabi SAW melihat ada sarang semut yang kami bakar. Lalu Nabi SAW bertanya,"Siapa yang membakar sarang ini?" Kami menjawab,"Kami." Nabi SAW lalu berkata,"Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali tuhannya api itu sendiri." (HR. Abu Dawud, dengan isnad hasan. Lihat Imam Nawawi, Riyadhus Shahlihin, Terjemahan Muslich Shabir, Jilid II, hal. 467, Semarang : CV Toha Putra, 1981).

Syaikh Abdurrahman Al-Maliki dalam kitabnya Nizham Al-‘Uqubat hal. 157 (Beirut : Darul Ummah, 1990) mengomentari hadits-hadits dalam topik tersebut dengan mengatakan,"Semua hadits di atas dengan jelas menunjukkan haramnya menyiksa dengan cara membakar dengan api. Termasuk juga apa saja yang masuk dalam kategori api, yaitu segala sesuatu yang mempunyai khasiat membakar, misalnya listrik."

Dengan demikian jelaslah, bahwa haram hukumnya menggunakan alat pembunuh serangga dengan listrik seperti Shinyoku, berdasarkan dalil hadits di atas.

Perlu kami tambahkan, bahwa Syaikh Abdurrahman Al-Maliki sebenarnya berbicara masalah teknik menjatuhkan hukuman mati dalam sistem pidana Islam. Jadi, sebenarnya yang beliau maksudkan adalah haram hukumnya menjatuhkan hukuman mati kepada manusia dengan cara dibakar dengan api. Atau dengan suatu sarana yang sifatnya membakar seperti api, misalkan kursi listrik. Tetapi hadits-hadits yang ada sebenarnya bersifat umum, yaitu mencakup manusia dan binatang. Bukan hanya manusia. Kaidah ushul menetapkan :

Al-‘aam yabqaa ‘ala umumihi maa lam yarid dalil at-takhshish

("Lafazh umum tetap dalam keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.")

Berdasarkan penjelasan di atas, keharaman yang terdapat dalam hadits mencakup juga penggunaan listrik untuk membunuh binatang dalam bentuk atau cara lain. Misalnya, memasang kawat beraliran listrik di sekeliling kebun atau kolam, dengan maksud untuk melumpuhkan/membunuh hama yang merugikan, misalnya babi hutan dan sebagainya. Atau menggunakan listrik untuk berburu ikan di sungai dengan menggunakan strum dari aki. Termasuk juga pistol yang dapat melontarkan tenaga listrik dalam voltase tertentu sehingga sasaran (orang) akan kesetrum dan pingsan. Semua ini adalah haram karena termasuk dalam penggunaan listrik yang sifatnya seperti api.

Selain menggunakan, memperdagangkan alat-alat seperti Shinyoku dan semisalnya, juga diharamkan oleh syara’. Ini berdasarkan kaidah syariat Islam : Kullu maa hurrimaa ‘ala al-‘ibaad fabay’uhu haraam (Segala sesuatu yang diharamkan atas hamba, maka memperjualbelikannya adalah haram juga) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II, hal. 248). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 27 September 2004

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

sumber www.khilafah1924.0rg

Selengkapnya....

Thursday, March 26, 2009

BEKERJA MENJUAL PAKAIAN SEKSI

Tanya:

Ustadz, apa hukumnya kerja di factory outlet yang menjual pakaian yang jelas tidak syar’i, khususnya pakaian perempuan. (Gani, Bandung, 081802173391)

Jawab :

Hukum pekerjaan Anda bergantung pada hukum jasa (manfaat) yang Anda berikan kepada perusahaan, yaitu menjual pakaian seksi untuk perempuan. Dalam hal ini terdapat satu kaidah fiqih yang menyatakan :

Laa tajuuzu ijaratul ajiir fiimaa manfa’utuhu muharramah


"Tidak boleh mengadakan kontrak (akad) tenaga kerja pada jasa (manfaat) yang diharamkan." (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, [Beirut : Darul Ummah], 1990, hal. 93).

Untuk menerapkan kaidah fiqih itu pada kasus yang ditanyakan, harus diketahui lebih dulu hukum menjual pakaian seksi bagi perempuan. Apakah jual beli itu boleh atau memang telah diharamkan syara’?

Untuk menjawabnya ada sebuah kaidah fiqih lain yang khusus berkaitan dengan jual beli, yaitu :

Kullu bai`in a’aana ‘ala ma’shiyatin haraam

"Setiap-tiap jual beli yang menolong kemaksiatan, hukumnya haram" (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 1035-1036)

Berdasarkan kaidah itu, haram hukumnya menjual anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr, misalkan. Haram juga hukumnya menjual pisau kepada orang yang akan menggunakannya untuk membunuh atau merampok. Sebaliknya, tidaklah haram menjual anggur kepada orang yang akan memakannya secara langsung, tidak dibuat menjadi khamr. Tidak haram pula menjual pisau kepada orang yang akan menjadikannya sebagai alat memasak, bukan sebagai alat kejahatan. Demikian seterusnya.

Maka dari itu, hukum menjual baju seksi perempuan hukumnya ada perincian (tafshiil) sebagai berikut :

1. Haram, jika akan menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya dikenakan di jalan umum, pasar, kampus, dan sebagainya;

2. Mubah, jika tidak menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya tidak dia pakai kecuali di hadapan suaminya di rumah atau kamar.

Dalam hal ini cukup ada dugaan kuat (ghalabat azh-zhann) apakah seorang pembeli perempuan akan memakainya dalam kemaksiatan atau ketaatan. Sebab dalam istinbath dan tahthbiq (penerapan) hukum syara’ dalam realitas tidaklah diwajibkan adanya kepastian (qath’i), melainkan cukup dengan dugaan (zhann) saja (Imam Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, [Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah], 1999, Juz I hal. 7).

Karena itu, jika pembelinya wanita muslimah yang berbusana muslimah, yaitu jilbab [jubah] dan khimar [kerudung], berarti diduga kuat dia tidak akan menggunakan baju seksi yang dibelinya di tempat umum. Tapi jika pembelinya adalah seorang wanita yang cara berbusananya saja sudah tidak benar menurut syara’, misalnya mengenakan kaos dan celana jins ketat, serta tidak memakai khimar, maka diduga kuat dia akan memakai baju seksi yang dibelinya dalam kemaksiatan.

Namun mengingat manath (1) yang ada, yaitu fakta masyarakat sekarang adalah masyarakat yang rusak, dimana lebih banyak perempuan muslimah yang tidak taat daripada yang taat, serta Anda sebagai pegawai factory outet tidak diberi otoritas memilah-milah pembeli, maka kuat dugaan kami bahwa hukum menjual baju seksi perempuan akan lebih banyak haramnya daripada halalnya. Sebab akan lebih banyak yang memakainya dalam kemaksiatan daripada dalam ketaatan

Jika hukum haram dan halal berkumpul dalam satu keadaan (dalam hal ini menjual baju seksi perempuan), dan ada dugaan kuat lebih banyak haramnya daripada halalnya, maka kami tegaskan bahwa menjual baju seksi perempuan saat ini adalah haram hukumnya secara syar’i. Kaidah fiqih menyebutkan :

Idza ijtama’a al-halal wa al-haram ghalaba al-haramu

"Jika halal dan haram bertemu, maka yang haram itu yang menang [lebih kuat]." (Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah Usaha Keluarga], hal. 74).

Jika hukum menjual baju seksi perempuan saat ini hukumnya haram, maka dengan sendirinya menjadi jelas bahwa tidak sah akad ijarah (ketenagakerjaan) yang Anda lakukan dengan perusahaan. Sebab jasa yang Anda berikan kepada perusaahaan adalah jasa yang diharamkan syara’, bukan jasa yang dihalalkan syara’.

Kesimpulannya secara umum, bekerja di di factory outlet yang menjual pakaian seksi perempuan hukumnya adalah haram. Gaji yang diperoleh tidak halal, tidak barakah, dan bahkan hanya menjadi dosa di sisi Allah jika dibelanjakan. Nabi SAW bersabda,"Barangsiapa mengumpulkan harta dari jalan yang haram, kemudian dia sedekahkan harta itu, maka dia tidak akan mendapat pahala dan bahkan dia mendapat dosanya." (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim). Wallahu a’lam [ ]

Yogyakarta, 13 Pebruari 2007

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

- - - - -

(1) Manath adalah fakta yang akan menjadi sasaran penerapan hukum (al-waqi` alladziy yuthabbaqu 'alayhi al-hukm). Lihat definisi ini dalam Imam Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, Juz II hal 34.


sumber: www.khilafah1924.org

Selengkapnya....

pokoknya masjid cuman buat sholat. titik!

kok????

pagi itu ada agenda majlis taklim ibu2. biasanya memang bertempat di masjid, cuman pas hari itu kami terpaksa ngemper (bahasa indonesianya apa ya?) karena dengan bhasa yang paling halus takmir masjid tidak mengizinkan forum itu bertempat di dalam masjid. ya akhirnya acara tetep berjalan, meski di emperan masjid. melas banged qt!


awalnya saya ga taw coz datang paling telat sendiri, hehe.. tiba2 dari kejauhan temen2 pd ngumpul, mengelilingi seorang bapak2. ada apa y? pikir saya. oh ternyata tu bapak takmir masjid, kirain sapa! tapi tetep aja saya bertanya2 ada apa gerangan. setelah mendekati salah satu dari mereka, saya bertanya sambil berbisik.

“ada apa sih?!”

“qt ga boleh minjem masjid” jawabnya, saya sempet syok saat itu (lebay!).

kok bisa? padahal kan kami udah minjem beberapa hari yang lalu. saya pikir akan ada agenda dari desa setempat, tapi ternyata tidak kawan2. ni bapak kenapa sih semena2 begini!!

pas kami kasi taw kalo udah dapat izin dari takmir masjid yang laen, bapaknya mencak2:

“itukan dari beliau tapi bagaimana dengan takmir yang lain?” begitu katanya!

wihh, nih bapak jabatannya apasih? baru nongol juga udah… cos selama ini qt memang ga pernah ktm ma ni bapak.. sumpah! temen2 yg laen juga gitu!

katanya, ini masjid nggak boleh dipake buat kegiatan2, apapun itu. katanya (masih katanya bapak), takut najis, secara masjid kan tempat buat sholat, githu!

pokoknya masjid cuman buat sholat. titik! masjid tu untuk ibadah, ga boleh bwt yg laen. (kena virus sekulerisme… menyempitkan arti ibadah!)

la emang majlis taklim tu obak sodor, balbalan, atow ngrumpi apa?!

disaat qt pengen ngramein mesjid dengan agenda2 kayak gini… eh malah situnya ga dukung. ini nih fakta riel kiamat udah dekat. hehe.. kan ada tuh tandanya, klo banyak masjid dibangun megah tpi isinya melompong!! sepi kayak kuburan cina

lalu kami masih bersikukuh untuk mempertahankannya dengan membangun kepercayaan bahwa kami selalu bersih dan kinclong (ini maksudnyah apa yah?!). masih juga ga dibolehin.

tapi qt ditawari untuk memakai gedung madrasah, yang letaknya sebelah masjid. wihh, malah asik dunk! namun tidak seindah itu sodara2. kenapa begitu? ini sebenarnya ada kisah laen yg kalo saya mengingadnya malah bikin muntab tak berujung. kenapa qt (ibu2) ga maw bertempat dgedung tsb? tidak lain dan tidak bukan karena ulah ikhwan yang ga bertanggung jawab, sehingga pada akhirnya qt ga dikasi kepercayaan lagi dari pak mahfud takmir masjid bwt mminjam gedung untuk agenda2 laen. trima kasih bro! kau hancurkan impian kami! saya berjanji kapan2 maw posting kalo marahnya udah reda… hehe..

kembali lagi, sebenarnya apa emang masjid itu fungsinya cuman buat sholat ajah? wah kayaknya ga lah, bahkan dulu dai zaman Rasulullah SAW masjid itu jd pusat penggemblengan kader2 pejuang islam loh. yang jelas bukan hanya untuk sholat duank!

ketika kami menyampaikan ini bapaknya kembali berdalih..

“itu kan dulu, sewaktu belum ada bangunan laen!!”

waduh, saya ga tau lagi hrs gmn ngomongnya. saya cuman bs bilang ke temen saya,sewaktu ang bapak udah pergi

“tapi memang ada loh orang dg tipikal seperti itu, kehati2an yg terlalu (takut najis lah, apalah!), bahkan bisa bikin dia selalu ragu2 (senak-senik) antara najis dan tidak…”

“padahal ragu2 itu dari syetan!”, timpal temen saya gemas.

“eh, masjidnya Rasullullah dulu pernah loh dkencingi orang badui…”, seloroh saya.

-tamat-

Selengkapnya....

Wednesday, March 25, 2009

PerGolaKan KaSih

setelah genjot sepeda sekian kali gentotan akhirnya sampai juga di kosan. huufft lumayan capek juga...

sepanjang jalan itu, ku kayuh sepeda dengan kecepatan maksimal, ternyata aku masih kalah dengan waktu. benar juga jika dikatakan waktu itu ibarat pedang, jika tak pandai menyiasati bisa2 ia akan menyanyat diri kita sendiri. betul ga pren?


lalu.. ketika jari2 yg kecentilan ini mulai gatel pingin nulis... eh, malah terkaca2 mata ini. aku masih mengingat dia, sobat.. betul, aku sangat mencintainya, sampai sekarang... hilangnya kini ibarat hilangnya telaga ilmu... sementara ketika dia ada, telaga itu tak ku rengguk dengan jiwa yg utuh.

belum sempat aku ucapkan terima ksih kepadanya atas pondasi kepercayaan yg dibangunnya untukku, atas seluruh kebaikan di awal benih itu tumbuh, bahkan jauh sebelum itu, atas kasihnya yg tak bertepi meski cukup sulit ku mengerti. atas pengertiannya ketika gelegar marahku meledak, dan yg begitu sempurna berdiam di atas dera benci yg menjalari diriku kepadanya.

Juga belum sempat permohonan maaf ini terulur, atas kesengajaan yg menyayat nuraninya, atas pembangkangan pd keputusannya, atas segala ulah nakalku yg mamerihkan matanya..

Dia pergi… sempurna tanpa pamit. Lengkap telah memperangkap aku dalm kubangan tesis dan antitesis ini. tidak ada yg bisa ku turutkan, kecuali secuil doa, entah… aku tak pernah tau seberapa manjur do’aku. Yg pasti aku berharap doaku untuknya abadi, sepanjang jiwa ini berjalan menelusuri liku sisa usia… Amin… Allahumma Amin..

Selengkapnya....

Wednesday, March 18, 2009

YaNk Suka RoK Mini

namanya mini ya pasti imutlah, bukan cute tp IreNG MutlaK p:
haha.. software ini memang pas banget bwt temen yg nomaden,
kutu loncat, de el el, pokonya yg ga punya tempat tinggal
tetap,emang GePeng apa (Gelandangan & Pengemis :ko: )


mang software apaan hayo?! maksud sy ni sopwer udah imut
ga pake nginstal lagi.. portable bro!

yg maw dunlud, nyundul, sedot.. boleh, monggo.. moga bermanfaat

opera portable

yahoo messenger portable

IDM portable

mozila firefox portable


ada lagi sih yang udah jd koleksi ni, potosop CS, firefox, pagemaker,
de el el.cuman lupa linknya, coba minta bantuan mbah google aja

Selengkapnya....

Monday, March 16, 2009

es_em-Es GraTisssaN

gratis… hemmm, rasanya tidak ada manusia yang lebih beruntung
selain orang yang dapet gratisan. p:

dibilang berlebihan sih enggak ya, apalagi jaman sekarang.
udah apa2 mahal, yah meski SBY udah bermanufer menurunkan
harga BBM tetep ajah tarip angkot ga maw turun juga! misalnya…


nah, nyambung ma gratisan nih. saat2 yg sulit kayak gini, kalo da
orang yang nawarin gratisan, wuih bakal laris bgt tuh orng
(dikejar2 maksudnya! P: ). sapa sih yg ga maw
gratisan, ya ga? meski gratisannya cuman se imut duank,

idih kebanyakan basa-basi nih! buruan dong, critain gratisannya

oke, ada berbagai cara sebenarnya, tp rata2 pd boong! dikadalin.. untung masih ada yg bisa grets beneran. ni yg udaah pernah dicoba, dan ternyata berhasil sudara2 :yes:

1. ni cukup mudah menggunakannya n ga perlu daftar
http://free.20sms.info


2. bs jg gratisan via friendster atw facebook klik di
http://www.dodotext.com/ trus ikuti petunjuk selanjutnya… ga susah kok

met mencoba. paling enak bwt neror tmn :p

Selengkapnya....

Friday, March 13, 2009

MoDus EKSPLOITASI AKHwaT (Sebuah Temuan Berharga Bwt Akhwat)


WARRRRRNEEEENG!Bacaan khusus akhwat, Ikhwan ga boleh ngintip, (engko timbilen loh mass…)

Belakangan ini, bukan belakangan ini aja,


kayaknya udah dari dulu deh, banyak akhwat yang melampirkan masalah ini dalam tiap laporannya. Masalah apa sih, kok kayaknya nyindrom gitu?

Begini ukhtiy, kadang kita sempet bingung juga, kenapa sih yang tertarik sama masalah ”ginian” kok cuman ikhwan aja? Jarang loh ibu2 yang ikut nimbrung, bahkan bisa dikatakan nihil. Pokoknya susah nyantolnya kalo ma ibu2. paling2 kalo sama ibu cuman kasih satu dua komen aja. Beda dengan respon bapak2 yang cenderung lebih aktif bertanya2.

Nah, karena alasan seperti itu akhirnya banyak akhwat tetep mencoba melalukan penetrasi ke tengah2 masyarakat, cuman bukan ke ibu2 tapi ke bapak2. Padahal area ukhtiy yang jelas kan ya sesama akhwat, tapi yang selama ini terjadi jalurnya sering ”nyempal”. Akhwat malah interaksinya (diskusi, red) sering sama bapak2. sebenarnya ga pa2 sih selama masih ngikutin rambu2, tapi kalo melulu begitu ya jadi masalah juga dunk, padahal itu bukan area kerja akhwat loh! Lah ntar ikhwanx kan pada nganggur tuh. La gimana ga nganggur wong area kerjanya diserobot akhwat, ya ga akhiy?!

Si akhiy gi nyengir, ketauan ngintip c!

Bukan itu saja ukhtiy. Beberapa hari yang lalu ketika temu bareng temen2, pas itu kita bahas2 jadwal baru bwt ”reonian” tiap minggunya coz ada salah satu personil yang mengajukan ”cuti dakwah”(Lah?! Dakwah kok cuti?!). Maksudnya, temen saya itu maw mudik dulu barang sebulan bwt persiapan persalinan dirumah ortunya. Yang jelas dakwah teteplah, whereppper wi go, hehehe..

Back to topic, nah disanalah terungkap kabut yang selama ini menutupi penglihatan dan menyumbat pendengaran akhwat. Apa emang? Ternyata sodara2, banyak loh bapak2 yang menurut si akhwat udah begitu respek dengan apa yang selama ini disampaikannya, ketika follow up diserahkan ke ikhwan, e eh.. bapak2 tu malah ngeheng or NOT RESPONDING!! Walah, gawat ini! (Ini berdasarkan laporan dr pihak ikhwan, thx bro! dan saya… hehe.. kejadian itu juga menimpa pada diri saya, haha.. jgn ketawa, saya ketipu juga huwawawawa…)

Bisa jadi nih, mereka maw diskusi sama si akhwat bukan karena muatan diskusinya, tapi karena pengen aja ngobrol sama si akhwat tersebut. Pura2 tertariklah ma topik, trus nanya2 tuh panjang kali lebar sama dengan luas. Walhasil, puas dech bisa ngomong lama ma akhwat tanpa membuat risih si akhwat tersebut. Wah wah.. ini kan sama saja bentuk EKSPLOITASI WANITA!! Gimana ukkhtiy, maw ga digituin?

Bukan su’udzan loh, ya maap kalo ada yang merasa begitu, tapi te2p dibaca yah!:p. Kasus ini ukhtiy, terjadi hampir di setiap wilayah. Dan sama persis, ujung2nya ya gitu, bapak2 itu ngadat , mandeg-jegreg pas difollow-upi ma ikhwan. Jangankan ngobrol, diajak ketemuan aja ga maw! finally, ikhwanx malah ngambek, plus manyun ga maw memfolowupi bapak2 yang direkomendasikan akhwat. Capek dech!

Saya pas itu dengerin ajah sambil mlongo. Rasa nyesel, gemes, shock, mual, perih, nyeri lambung (emang sakit mag?) campur jadi satu. Saya tertipu, apa ukhtiy juga merasa demikian? Akhirnya karna ga bisa nahan rasa sock, keluarlah kalimah tengil itu.

”Busyeeeeettttt.. Kok bisa ya hal kayak gini ga sampe terpikirkan?!!”

Yang selama ini saya pikir, itu emang fitrahnya (natural bo!) manusia saja. Yang namanya ikhwan ya lebih tertarik ma akhwat lah, begitu juga sebaliknya (nau’ sentris, hehehe…). Trus cuman kasih saran yang biasa2 aja buat persoalan yang lumayan alot itu.

”Ya kalo bisa sih jgn bapak2 duanklah, masa ibu2x ga ada”

”Padahal apa yang kita sampaikan tidak ada yang bertentangan dengan fitrah mereka loh..”

”So.. sebenarnya dan seharusnya ga ada alasan seperti itu (sulit dakwah ke ibu2)”

”Apa fitrah itu memilih antara laki2 dan perempuan? Semua orang punya fitrah yang sama tanpa memandang gendernya, bukan?”

Belum puas juga,

”Artinya, dakwah ini, entah ke bapak2 ataw ke ibu2 punya peluang yang sama untuk bisa diterima!”

Yah, karena sebelumnya saya tidak tahu, ternyata oh ternyata… ada udang di balik rempeyek! Jadi laper..

Obrolan tetep dilanjutkan nih, karena dari tadi belum ke ranah solusi. Setelah taw begitu, akhirnya si mbak tuh kasi saran yang bikin saya rada pengen muntab! Sumpah!

”Makanya..”, sambil tersenyum dia menatap wajah2 pias kami. Saya nunggu kalimat berikutnya

”Makanya, kita jangan mancing2!” begitulah saudara2, kalimah yang saya tunggu ternyata nyelekit entah dimana.

”Mancing2 gimana mbak?” sambar saya, ga sabar pengin segera minta klarifikasi. Emangnya akhwat apaan, suka mancing2, mana yang dipancing bapak2 lagi!

”Maksudnya, kita berusaha untuk tidak membuka peluang bwt bapak2 untuk berinteraksi sama kita”

”Misalnya, karena kita taw bapak2 ngerespek trus kalo kita punya ”produk”, kita nyisain bwt dikasihkan ke mereka. Tu namanya mancing!” Begitu paparnya, wah jelas deh mbak.

”Tapi…”, hehe masih ada tapinya ni..

”Kalo misalnya secara ga terduga2 mereka nanya, ya kita jelaskan saat itu juga sampai tuntas”

Okeh dech mbak, saya berjanji ga bakal mancing lagi, jazakillah untuk semuanya. Kini taw deh kedok mereka, semoga ukhtiy juga waspada, lebih hati2, patuhi rambu2, jgn suka ”nyempal”..

Semoga Allah memudahkan urusan ini. Aminn..

Selengkapnya....