PostRank

NII abal2 buatan intelegen untuk memberangus gerakan Islam yang mengusung ide penerapan Syariah Islam dalam bingkai Negara Islam, menurut Anda?

Hizbut Tahrir Indonesia

Saturday, March 28, 2009

MUSLIM BEKERJA MEMBANGUN VIHARA

Tanya :

Apa hukumnya menjadi pekerja bangunan untuk pembangunan tempat ibadah orang kafir, khususnya gereja dan vihara? (Wahyudi, Banjarmasin).

Jawab :


Tidak boleh seorang muslim bekerja untuk membangun tempat ibadah orang kafir, seperti gereja atau vihara. Sebab akad ijarah (kontrak tenaga kerja) yang ada antara dirinya dengan orang kafir itu adalah akad batil (tidak sah). Dalil-dalilnya adalah :


Pertama, firman Allah SWT :
ولا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah [5] : 2)

Ayat ini telah melarang perbuatan tolong-menolong (at-ta'awun) dalam dosa (al-itsm), yaitu maksiat (al-ma'ashiy) atau kekufuran (al-kufr) (Tafsir Al-Baghawi, 2/9). Maka akad ijarah untuk membangun tempat ibadah orang kafir tidak dibolehkan, karena termasuk perbuatan tolong-menolong dalam kekufuran. (Lihat Wasim Mahmud Fathullah, Al-Wajiz fi Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, hal. 9).

Kedua, sabda Nabi SAW :
مَنْ تََشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR Abu Dawud, dishahihkan oleh Ibnu Hibban).(Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 4/175; Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha` Ash-Shiratal Mustaqim, hal. 48; Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 2/165).

Hadits ini telah mengharamkan muslim untuk menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka. (Subulus Salam, 4/175). Membangun tempat ibadah kaum kafir adalah perbuatan khas atau tradisi kaum kafir, maka muslim diharamkan membangun tempat ibadah mereka karena perbuatan itu bagi muslim adalah perbuatan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) yang diharamkan.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya Ahkam Ahli Adz-Dzimmah (1/208-209) meriwayatkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullah ta'ala-- mengenai haramnya seorang muslim bekerja sebagai tukang bangunan untuk membangun tempat ibadah orang Majusi. Ishaq bin Ibrahim berkata,"Aku mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hanbal) ditanya seorang tukang bangunan (rajulun banna`),"Bolehkah saya membangun Nawus (tempat ibadah Majusi) untuk orang Majusi?" Maka Abu Abdillah menjawab :

لا تَبْنِ لَهُمْ وَلا تُعِنْهُمْ عَلى مَا هُمْ فِيْهِ

"Janganlah kamu membangun untuk mereka dan janganlah kamu menolong mereka dalam perkara yang merupakan bagian agama mereka." (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 1/208).

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah juga meriwayatkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya,"Bolehkah seorang muslim menggali kubur untuk Ahludz Dzimmah dengan mendapat bayaran?" Imam Ahmad bin Hanbal menjawab,"Tidak apa-apa." (Laa ba`sa bihi). (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 1/208).

Jadi, menurut Imam Ahmad bin Hanbal membangun Nawus (tempat ibadah Majusi) hukumnya tidak boleh, karena Nawus merupakan ciri khas kekafiran orang Majusi (min khasha`ish diinihim), sama halnya dengan gereja (al-kanisah). Sementara menggali kubur tidak mengapa, karena liang kubur tidak termasuk dalam ciri khas kekafiran mereka. (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, 1/209). Terlebih lagi syara' memang mewajibkan menguburkan jenazah dalam liang kubur walaupun jenazah orang kafir. (Nashiruddin Al-Albani, Ahkamul Jana`iz, Riyadh : Maktabah Al-Ma'arif, 1992, hal. 168).

Berdasarkan penjelasan di atas, haram hukumnya seorang muslim bekerja membangun tempat ibadah kaum kafir, seperti vihara atau gereja. Sebab tempat ibadah adalah ciri khas kekafiran. Berbeda halnya kalau muslim itu membangun rumah untuk kaum kafir, hukumnya boleh. Karena rumah bukan termasuk ciri khas kekafiran. Wallahu a'lam [ ]

Yogyakarta, 21 September 2008

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

sumber: www.khilafah1924.org

0 comments:

Post a Comment